

Sejak tahun 2013
Sebuah pusat penilaian regional yang netral untuk melaksanakan Penilaian Q, sertifikasi mutu, dan pelatihan dengan penuh integritas di Kenya.
Asosiasi Pedagang Kopi Kenya (K.C.T.A.) didirikan pada tanggal 17 April 2002 berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Perkumpulan, menyusul perubahan dalam Undang-Undang Kopi. Asosiasi ini telah mendapatkan dukungan setia dari para pemangku kepentingan industri di seluruh rantai nilai (pengolah kopi, agen pemasaran, pedagang, karyawan gudang, dan pemasok peralatan kopi) melalui konsultasi yang efektif dengan Direktorat Kopi di bawah Otoritas Pertanian dan Pangan. Lembaga Penelitian Kopi dan Bursa Kopi Nairobi, di antara lembaga lainnya, telah memantapkan diri sebagai asosiasi perdagangan kopi yang sangat dihormati dan profesional.
KCTA adalah pusat penilaian regional untuk Kenya.
Q: Kursus, Kalibrasi, dan Ujian Ulang.
Peningkatan kualitas kopi melalui pelatihan bagi para petani kopi.
Menjadi bagian dari visi untuk meningkatkan nilai dan standar kualitas kopi.